Terdakwa Bom Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng

Terdakwa Bom Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kabar duka sekaligus mengejutkan datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng. Alfarisi, pria asal Kabupaten Sampang yang tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelemparan bom molotov di Gedung Negara Grahadi, dilaporkan meninggal dunia pada Rabu pagi (31/12/2025).

Peristiwa ini memantik perhatian publik, mengingat almarhum sedang dalam proses hukum untuk membuktikan keterlibatannya dalam aksi penyerangan simbol negara tersebut. Namun, dengan kepergian almarhum, perjalanan panjang mencari keadilan di meja hijau resmi terhenti.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan Alfarisi menurun secara mendadak sebelum dinyatakan wafat. Petugas medis rutan diklaim telah melakukan langkah tanggap darurat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saat kondisi yang bersangkutan memburuk, tim medis rutan segera memberikan pertolongan pertama. Namun, meskipun upaya maksimal telah dilakukan, nyawa yang bersangkutan tidak tertolong,” ujar Tristianto.
Berdasarkan hasil diagnosa medis terakhir, penyebab utama kematian adalah gagal pernapasan. Pihak rutan juga mengungkapkan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit kejang yang diderita sejak kecil, sebuah fakta yang juga terkonfirmasi dalam catatan medis kepolisian saat masa penyidikan awal.

Sesuai dengan Pasal 77 KUHP, status hukum Alfarisi dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov kini dinyatakan gugur demi hukum. Karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka secara konstitusional almarhum tetap harus dipandang sebagai sosok yang tidak bersalah.

Meski demikian, transparansi mengenai pelayanan kesehatan di dalam rutan kini menjadi sorotan. Beberapa pengamat hukum menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan warga binaan yang memiliki riwayat penyakit kronis agar kejadian serupa tidak terulang.

Menanggapi sorotan publik, pihak Rutan Medaeng menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap ribuan warga binaan dilakukan dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan akses kesehatan yang layak.

Kini, jenazah telah diproses untuk diserahkan kepada pihak keluarga di Sampang, Madura, guna menjalani proses pemakaman. Kasus bom molotov Grahadi yang sempat menyita perhatian warga Jawa Timur ini pun memasuki babak akhir yang tak terduga. (**)

Belum ada komentar